Kemenkeu Ambil Alih Dana Hibah Pilkada di Papua Barat

INSIDERINDOFLORES.COM–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil alih pembayaran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di dua kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni Manokwari dengan jumlah sekitar Rp10 miliar dan Teluk Wondama sebesar Rp1,2 miliar.

Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Agus Hartono, di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa Kemenkeu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan pembayaran dana hibah pilkada.

Kewenangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pilkada 2024.

“Kemenkeu diberikan kewenangan menangani kesulitan pemerintah daerah dalam membiayai pilkada,” kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa sisa dana hibah pilkada dipotong dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pasal 21 yang menjadi hak setiap pemerintah daerah.

Dana ini kemudian ditransfer kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari sekitar Rp7 miliar, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari sekitar Rp3 miliar.

Sementara untuk KPU Teluk Wondama dialokasikan sekitar Rp800 juta, dan Bawaslu Teluk Wondama sekitar Rp400 juta.

“Kalau KPU Teluk Wondama kurang lebih Rp800 juta dan Bawaslu Teluk Wondama lebih kurang Rp400 juta,” kata Agus Hartono.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari, Jaka Mulyanta, menyatakan bahwa pagu dana hibah KPU Manokwari sebesar Rp50 miliar dan Bawaslu Manokwari Rp19 miliar perlu direvisi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah mentransfer Rp41,5 miliar untuk KPU Manokwari dan Rp14,5 miliar untuk Bawaslu Manokwari. Revisi diperlukan karena dana tersebut diproyeksikan untuk lebih dari dua pasangan calon, sementara saat ini hanya ada dua pasangan yang bertarung.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama bersama KPU Teluk Wondama telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 dengan alokasi sebesar Rp35 miliar untuk KPU dan Rp17 miliar untuk Bawaslu Teluk Wondama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours